Selasa, 22 November 2011

hukum bisnis II


Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu



Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.

CARA MENDIRIKAN

Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat dimuka notaris. Akta pendirian tersebut menurut anggaran dasar firma dengan rincian isi, yaitu :
a.          Nama Lengkap, pekerjaan dan   tempat tinggal para sekutu
b.         Penetapan nama bersama atau Firma.
c.         Firma bersifat umum atau terbatas pada menjalankan    perusahaan bidang tertentu.
d.         Nama-nama sekutu yang  tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi Firma.
e.         Saat mulai & Berakhirnya.
f.          Ketentuan lain dengan pihak 3.
Hubungan Hukum & Tanggung jawab
sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas, pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian) Firma.
Hubungan Ke dalam
1.         Setiap sekutu memutuskan dan menetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma.
2.         Setiap sekutu berhak melihat dan mengontrol pembukuan firma.
3.         Setiap sekutu memberikan persetujuan, jika firma menambah sekutu.
4.         Penggantian kedudukan  sekutu dapat diperkenan jika diatur dalam anggaran dasar            dasar.
Hubungan Ke luar
1.         Sekutu yang sudah ke luar secara sah masih dapat  dituntut oleh pihak ketiga bagi kepentingan  pihak ke 3 atas  dasar perjanjian.
2. Setiap pihak sekutu berhak mengadakan perikatan     dengan pihak ke 3 bagi         kepentingan firma, kecuali jika sekutu  itu dikeluarkan dari kewenangannya.
3. Setiap sekutu bertanggung  jawab secara pribadi atas semua perikatan firma yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena PMH.
4. Apabila seorang sekutu  menolak penagihan dengan   alasan tidak ada karena tidak ada akta  pendirian, maka pihak ke 3 dapat membuktikan keberadaan firma.
Berakhirnya Firma
Firma berakhir apabila waktu yang diberikan/ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Firma juga dapat bubar sebelum jangka waktu dalam akta pendirian karena pengunduran diri atau berhentinya sekutu.
Kebaikan Firma

1. Kemampuan manajemen lebih besar karena     adanya pembagian kerja diantara para sekutu.
2.Pendirian firma relatif mudah.
3.Kebutuhan modal mudah dipenuhi.
Keburukan Firma
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap semua hutang  perusahaan.
2.Kerugian ditanggung bersama
3.Kelanggsungan perusahaan tidak menentu
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.u
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri-ciri firma:
  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. Mudah memperoleh kredit usaha
Cara mendirikan
Dengan akta otentik, apabila tidak memakai akta otentik maka firma tersebut tidak mengkhususkan lapangan usahanya, jadi bergerak disemua bidang. Selain itu jangka waktunya tidak terbatas dan tidak ada sekutu yang dikecualikan (lihat pasal 22 KUHD)
Pemasukan (inbreng) Pasal 1619 KUHPerdata
  1. Uang
  2. Barang
  3. Tenaga/kerajinan
Pengurusan
Ada yang ditunjuk dalam Anggaran Dasar dan ada yang tidak didasarkan pada pengangkatan.
Pembubaran (Pasal 31-35 KUHD)
  1. Bubar
  2. Jangka waktu telah berakhir
  3. Pekerjaan yang dituju telah selesai
  4. Sekutu meninggal ataupun dibawah pengampuan, atau dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga.
Tanggung jawab
I.            Secara bersama-sama, tidak ditentukan berapa besar atau kecilnya, yang pasti harus membayar sesuai dengan tanggungan firma tersebut.
II.            Secara proporsional, dibagi secara proporsional sesuai dengan inbreng.
III.            Secara tanggung menanggung, dibagi menjadi sama atau pukul rata.

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Misalnya: Riki Susanto and Partners.
Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
  1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  1. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
  1. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Pengaturan Pasal 1131 KUHPerdata

Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perusahaan. seperti halnya perusahaan perseorangan, demikian pula pada firma, secara yuridis, tidak ada pemisahan antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal) yang ditanamkan dalam perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama untuk kepentingan bersama. namun, persekutuan boleh bernama seorang anggota atau nama lain. Persekutuan firma didirikan sedikitnya oleh dua oang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga, sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. hal ini sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikutsertakan dalam perusahaan.
PENGERTIAN
Perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. (KUHD Ps. 16)
UNSUR-UNSUR FIRMA
Bagian dari Perkumpulan:
Bagian dari perikatan perdata:

1. Kepentingan bersama
1. Perjanjian imbal balik

2. Kehendak bersama
2. Inbreng

3. Tujuan bersama
3. Pembagian keuntungan

4. Kerjasama





Ciri khusus yang membedakan firma dengan persekutuan perdata
  1. Menjalankan perusahaan. (KUHD Ps. 16)
  2. Dengan nama bersama atau firma (KUHD Ps. 16).
  3. Tanggungjawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. (KUHD Ps. 18)
Karena kekhususan tersebut, firma sering juga disebut sebagai PERSEKUTUAN PERDATA KHUSUS.

Penggunaan Nama pada Firma
FIRMA berarti nama bersama, yakni nama seorang sekutu yang dipergunakan untuk menjadi nama  perusahaan.
Namun dalam praktek, terdapat beberapa bentuk nama firma, yaitu:
  1. Nama salah satu sekutu.
  2. Nama salah satu sekutu dan rekan.
  3. Kumpulan dari nama-nama sekutu
  4. Nama lain yang bukan dari nama sekutu dan bukan nama keluarga namun berkaitan dengan tujuan perusahaan.

Pendirian Persekutuan dengan Firma
Tidak terikat dengan bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara tertulis maupun lisan. Baik dengan akta autentik maupun akta dibawah tangan.
Ps. 22 KUHD menyebutkan bahwa persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akta autentik, namun ketiadaan akta tersebut tidak boleh dikemukakan sebagai dalih untuk merugikan pihak ketiga.
Akta pendirian harus didaftarkan di Kepaniteraan PN setempat dan diumumkan ikhtisar akta pendirian dalam Berita Negara RI. (hal ini merupakan keharusan yang bersanksi).
Macam Sekutu Firma
¨  Hanya ada satu macam sekutu, yaitu sekutu kerja atau Firmant.
¨  Apabila terdapat lebih dari satu sekutu maka dapat ditegaskan dalam AD tentang kewenangan sekutu-sekutu tersebut.
Bagi sekutu yang dikeluarkan kewenangannya tidak menghilangkan sifat tanggungjawab pribadi untuk keseluruhan

Status Hukum
¨  Pada umumnya persekutuan dengan firma dikatakan sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum.
¨  Secara materiil, firma telah memenuhi syarat, namun secara formal belum ada pengesahan/pengakuan dair negara berupa peraturan perundang-undangan.

Tanggungjawab sekutu
  1. Tanggungjawab intern, dalam hal ini tanggungjawab sekutu seimbang dengan inbreng, khususnya dalam pembagian keuntungan.
Tanggungjawab ekstern, setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan, meskipun dibuat sekutu lain.
Kebaikan Firma
  1. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  2. Tergabungnya alasan-alasan rasional karena sebagian besar tindakan yang didasarkan oleh musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
  3. Perhatian sekutu yang sungguh-sun gguh pada perusahaan.
Keburukan firma
  1. Tanggungjawab yang tidak terbatas dari sekutu dalam hal terjadi kerugian .
  2. Pimpinan dipegang lebih dari satu orang, rawan terhadap perselisihan.
  3. Ada beberapa sebab yang mengakibatkan persekutuan dengan firma berakhir.
  4. Penanaman modal beku (frozen capital).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar